REPUBLIKA.CO.ID, AL-RAMTHA -- Sebuah kasus poliandri telah memicu kontroversi di Yordania. Kasus ini terkuat ketika empat suami membawa sengketa soal kehamilan istrinya ke pengadilan.
Harian Arab yang berbasis di London, al-Hayat, melaporkan, pengadilan kota di utara Yordania, al-Ramtha, tengah mempertimbangkan sebuah kasus langka. Kasus ini melibatkan dua orang Suriah, dan masing-masing satu orang Yordania dan Arab Saudi.
Setiap laki-laki mengaku telah membuahi istrinya dan menyangkal istri tersebut telah menikahi lelaki lain. Pengadilan terpaksa melakukan tes DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi yang dikandung perempuan tersebut.Tidak disebutkan sudah berapa bulan perempuan itu mengandung.
Praktek poligami telah umum dilakukan oleh seorang Muslim, yaitu seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Namun, praktek poliandri dilarang dalam Islam.
"Ini adalah cerita yang aneh," komentar seorang warga, seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (25/2).Warga lain berkomentar lebih ekstrem, yaitu sebagai praktek prostitusi terselubung.