Selasa 25 Feb 2014 07:22 WIB

Uganda Keluarkan Undang-Undang Anti-Homoseksual

Rep: Hannan Putra/ Red: Fernan Rahadi
Seorang demonstran di Uganda menunjukkan poster anti-homoseksual.
Foto: bet.com
Seorang demonstran di Uganda menunjukkan poster anti-homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, ENTEBBE -- Setelah Nigeria, kini giliran Uganda yang mendeklarasikan undang-undang anti hubungan sejenis. Hal itu ditandai dengan pengesahan Presiden Uganda, Yoweri Museveni yang menandatangani RUU yang akan mengkriminalisasi setiap hubungan sesama jenis, Senin (24/2).

"Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya imperialisme sosial Barat yang mempromosikan homoseksualitas di Afrika," tutur Museveni selepas menandatangani RUU tersebut di Entebbe, seperti dilaporkan PRTV, Senin (24/2).

Menurut Museveni, kampanye-kampanye homoseksual dan lesbian berasal dari Barat. Ia sebagai presiden harus segera membendungnya sebelum remaja-remaja dan generasi mudanya terkena virus kutukan itu.

Sebelumnya, Museveni dikabarkan mendapat tekanan dari Barat agar tidak menyetujui RUU tersebut. Namun langkah positif tersebut tetap ia jalankan dengan mantap. “Kami telah kecewa untuk waktu yang lama dengan praktik negara Barat. Saat ini sudah ada upaya imperialisme sosial untuk memaksakan nilai-nilai sosial mereka,” katanya.

Tindakan yang diambil Museveni mendapat pujian dari tokoh agamawan setempat. Para Pendeta Kristen dan politisi menyembut baik apa yang dicetuskan Museveni.

Dalam UU tersebut disebutkan, mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal 14 tahun. Sementara penjahat kambuhan dikenakan kurungan sampai seumur hidup. Mereka ini seperti aktivis homoseksual dan mereka yang melibatkan anak-anak dibawah umur, orang cacat, atau mereka yang terinfeksi dengan HIV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement