Rabu 26 Feb 2014 14:38 WIB

Marty Janjikan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terjerat Kasus di AS

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum kepada warga Negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan di kapal pesiar yang berada di yuridiksi Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima kunjungan Raja Yordania Abdullah II, mengatakan KBRI di Washington mendampingi WNI tersebut.

"Pendekatan kita selalu sama, dalam arti kata perlindungan, dalam arti memastikan setiap warga negara kita yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri dipastikan haknya dihormati," katanya.

Marty menambahkan,"tapi tentu bahwasanya tuduhan tindak pidana dilakukan di luar negeri bukan berarti serta merta diabaikan,ini kan proses hukum jadi kita berikan bantuan hukum". "Dari KBRI Washington terus berikan bantuan. Tapi ini proses hukum, siapapun dimanapun mereka berada harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya," kata Menlu.

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di suatu kapal pesiar diduga berusaha memperkosa seorang penumpang perempuan pada 14 Februari 2014 lalu. Hal itu terungkap dalam berkas yang diajukan Biro Penyelidik Federal (FBI) pada Selasa ke pengadilan federal Miami Amerika Serikat dan dikutip kantor berita Reuters.

Menurut berkas tersebut, tersangka berinisial KP (28) berusaha melempar korban ke laut untuk menutupi aksinya. Korban berinisial CLW (31) adalah tamu kapal pesiar tersebut. Dia melawan pelaku di kamar dan di balkon sehingga berhasil kabur ke koridor dengan kabel catokan rambut masih melilit di leher.

Peristiwa itu terjadi di atas kapal MS Nieuw Amsterdam milik Holland America. Kapal pesiar tersebut berangkat dari Port Everglades di Fort Lauderdale pada 9 Februari dengan tujuan Karibia. Tersangka KP, yang dalam dokumen untuk pengadilan berstatus WNI, bekerja sebagai room service attendant.

Dia ditangkap saat kapal pesiar itu kembali ke pelabuhan pada hari Minggu. KP dituduh dengan pasal usaha pembunuhan dengan pemberatan karena melakukan kekerasan seksual. "Menurut pengetahuan kami, belum ada kejadian seperti ini selama 140 tahun perusahaan kami berdiri," kata Stein Kruse, pemimpin Holland America Line dalam pernyataan tertulis.

Kepada penyidik FBI, tersangka KP mengatakan ia marah kepada korban ketika mengantarkan sarapan pagi ke kamar. KP dalam berkas pemeriksaan mengaku mengetuk pintu kamar tiga kali lalu mendengar korban berkata " tunggu sebentar , bajingan". Tersangka mengaku sepanjang hari itu dia diliputi amarah dan dua kali mencari korban hingga ke kamar serta ke dek publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement