REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 26 orang, pada Rabu (26/2).
Dikutip dari Reuters, Rabu (26/2), sumber pengadilan Mesir itu mengatakan, ke-26 orang yang divonis mati tersebut, didakwa telah melakukan perencanaan serangan atas kapal-kapal yang melewati Terusan Suez. Keseluruh terdakwa itu pun diadili in absentia.
Advertisement