Kamis 27 Feb 2014 23:55 WIB

Palestina Tolak Keinginan AS Perpanjang Waktu Perundingan

The visiting US Secretary of State John F Kerry talks during a press conference in Jakarta, on Monday.
Foto: AP/Tatan Syuflana
The visiting US Secretary of State John F Kerry talks during a press conference in Jakarta, on Monday.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH, WILAYAH PALESTINA -- Seorang pejabat senior Palestina pada Kamis mengatakan bahwa Palestina menolak langkah Amerika Serikat untuk memperpanjang batas waktu sembilan bulan, yang jatuh pada April, untuk negosiasi dengan pihak Israel agar berhasil membentuk suatu kerangka kesepakatan damai.

"Tidak ada artinya memperpanjang negosiasi ini, bahkan untuk tambahan satu jam lagi, jika Israel, yang diwakili oleh pemerintahnya saat ini, terus mengabaikan hukum internasional," kata ketua perunding Palestina Saeb Erakat.

"Jika mitra yang ada memang berkomitmen, kami bahkan tidak akan membutuhkan sembilan jam untuk bisa mencapai kesepakatan itu," ujarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi Menteri Luar Negeri AS John Kerry, yang pada Rabu di Washington mengatakan bahwa pihak AS memerlukan lebih banyak waktu untuk negosiasi, dan Kerry berharap ada persetujuan awal untuk suatu kerangka kerja yang dapat memandu pembicaraan damai lebih lanjut.

Kerry lah yang membujuk kedua belah pihak (Israel-Palestina) untuk kembali ke meja perundingan pada akhir Juli 2013, setelah perundingan itu tertunda selama tiga tahun. "Kemudian kita masuk ke dalam negosiasi-negosiasi akhir. Saya pikir siapa pun tidak akan ada yang khawatir jika ada waktu sembilan bulan lagi, atau berapa lamapun itu ... Tetapi hal itu belum ditetapkan," katanya.

Menteri Pertahanan Israel Moshe Yaalon bulan lalu mengatakan bahwa ia mengharapkan jangka waktu negosiasi akan diperpanjang.

"Kami sekarang berusaha untuk mencapai sebuah kerangka kerja guna melanjutkan negosiasi untuk periode lebih dari sembilan bulan, waktu yang kira-kira cukup untuk mencapai kesepakatan permanen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement