Jumat 28 Feb 2014 05:03 WIB

Uni Eropa Perketat Aturan Tentang Rokok

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Didi Purwadi
Kampanye anti rokok
Foto: VOA
Kampanye anti rokok

REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG -- Para politisi Uni Eropa kembali merundingkan untuk memperketat aturan hukum antitembakau. Mereka memaksa produsen rokok memperbesar peringatan kesehatan pada bungkus kemasan rokok. Selain itu, rokok elektronik pun kena pengaturan.

Hal ini akan menjadi titik balik untuk kesehatan masyarakat Uni Eropa. Hal ini terus dilakukan dalam upaya menurunkan angka kematian akibat tembakau di Eropa. Angkanya dilaporkan mencapai 700 ribu kematian setiap tahun.

Keputusan ini dirundingkan di Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis, Rabu (26/2). Menteri dari Uni Eropa berharap aturan hukum baru ini akan bisa disahkan bulan depan. Meskipun, efeknya mungkin baru akan dirasakan pada 2016 nanti.

Aturan baru ini akan membuat bungkus Rokok dan produk konsumsi tembakau lainnya dipenuhi peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan. Peringatan akan memenuhi Sekitar 65 persen dari bungkus di bagian depan dan belakang.

Di Inggris dan Irlandia, mungkin bungkusnya hanya akan polos saja. Peraturan berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok rasa buah atau vanila. Sementara, aturan bagi rokok mentol mulai diterapkan pada 2020.

''Aturan baru ini bisa membantu menurunkan jumlah orang yang baru akan mulai merokok,'' kata Komisioner Kesehatan Eropa, Tonio Borg, seperti dikutip Reuters.

Sebelumnya, pada Desember, Uni Eropa juga telah memberlakukan peraturan untuk memperketat regulasi pasar rokok elektronik. Para pengamat mengatakan langkah ini berhasil menurunkan angka pasar rokok biasa sekitar 700 miliar dolar AS dalam 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement