Jumat 28 Feb 2014 19:24 WIB

Pengadilan Rusia Jebloskan Lawan Putin ke Rutan

Rep: alicia saqina/ Red: Muhammad Hafil
Wajah Alexei Navalny lansung tertunduk usai mendengar putusan dirinya dihukum pengadilan Rusia, Kamis (18/7)
Foto: guardian
Wajah Alexei Navalny lansung tertunduk usai mendengar putusan dirinya dihukum pengadilan Rusia, Kamis (18/7)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW — Pengadilan Rusia, pada Jumat (28/2), memasukkan pemimpin oposisi pemerintah Rusia, Alexei Navalny, ke dalam rumah tahanan (rutan) untuk sekurang-kurangnya selama dua bulan. Dalam rutan, selama kurang lebih 60 hari ke depan, Navalny sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan internet atau berbicara kepada media.

 Dikutip dari Reuters, Jumat (28/2), pengadilan mengatakan, Navalny merupakan sosok pengkritik yang sangat keras menentang Presiden Vladimir Putin. Dia juga merupakan seorang pemimpin gerakan protes anti-Kremlin pada tahun 2011-2012. Sosok Navalny pun dinilai telah melanggar aturan yang membatasi dirinya untuk meninggalkan Moskow.

 Atas putusan pengadilan yang diterima dirinya, Navalny mengecam hal tersebut sebagai keputusan yang tak mendasar. Ia menyebut, aksi pemenjaraan dirinya itu hanya lah langkah untuk membungkam pergerakannya.

"’Saya yakin langkah-langkah baru ini didasarkan pada rekayasa, ini hanya alasan untuk membatasi aktivitas politik saya,’" ujar pria berusia 37 tahun ini di pengadilan.

 Adapun sosok Navalny menjadi terkenal karena postingan blognya yang menuding dugaan praktik korupsi yang dilakukan Pemerintah Rusia. Tuduhan korupsi oleh pemerintah itu pun muncul, sebagai aksi protes atas 14 tahun langgengnya kekuasaan Putin yang berdiri sebagai pemimpin oposisi utama dan figur penantang potensial dalam pemilu mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement