Sabtu 01 Mar 2014 19:37 WIB

Terbukti Selundupkan Narkoba, Seorang Pendeta Divonis 12 Tahun

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, DARWIN -- Berdadina Prince, seorang pendeta perempuan berusia 42 tahun, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin, dalam kasus penyelundupan narkoba.

Pengadilan menyatakan Prince bersalah karena membawa 9 kilogram methamphetamine dan heroin dalam kopernya saat tiba di Bandara Internasional Darwin, Mei 2013.

Menurut taksiran Kepolisian Federal Australia, nilai narkoba tersebut di pasaran mencapai 2 juta dolar (sekitar Rp20 miliar).

Prince, yang mendirikan Gereja Oasis of Grace di Sydney Barat, bersikukuh tidak tahu-menahu dengan narkoba tersebut.

Dalam persidangan disebutkan, Prince menjalankan program kemanusiaan di Sydney, Kamboja,dan Afrika.

Sejumlah saksi meringankan menyebut, Prince telah berkontribusi banyak bagi masyarakat.

Hakim Peter Barr menilai, Prince hanyalah kurir dan bukan seseorang yang memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional.

Pengacara Prince, John Tippett QC, mengatakan kliennya seharusnya mendapatkan keringanan hukum dengan mempertimbangkan kepribadian kliennya yang baik.

Namun, dalam menjatuhkan vonis 12 tahun bagi Prince, Hakim Barr memutuskan terdakwa tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama enam tahun pertama.

"Anda adalah perempuan yang cerdas dan padai berbicara. Namun Anda juga manipulatif," kata Hakim Barr kepada terdakwa.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement