Sabtu 01 Mar 2014 07:40 WIB

Pembuatan Sertifikasi Halal Harus Transparan

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Golkar menghimbau agar pembuatan sertifikasi halal lebih transparan. Manajemen yang  transparan dan akuntabel merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap elemen di dalam negara demokrasi.

“Pembuatan sertifikasi halal oleh MUI ini semakin hari semakin meresahkan umat karena ketidakjelasan prosedur pengajuan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Jumat (28/02).

Selain itu, Ace, kepastian biaya dan ketepatan waktu pembuatan sertifikasi halal juga belum ada standarisasi yang jelas. Penyebab tindakan MUI saat ini adalah tidak adanya payung hukum yang legal dan mengikat. Pihaknya, kata Ace,  mendukung penuh penyelesaian Undang-undang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum bagi semua pihak yaitu pengusaha sebagai pihak  yang mengajukan produknya di sertifikasi maupun pihak yang memberikan sertifikasi halal kepada produk tersebut.

Dengan adanya sertifikasi halal ini, ujar Ace, yakin akan dapat merangsang pertumbuhan dunia usaha. Produk-produk industri makanan menjadi semakin dikonsumsi masyarakat sehingga mampu menggerakkan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian nasional.

Terkait masih belum jelasnya siapa yang pantas menjadi lembaga pemberi sertifikasi halal apakah MUI atau pemerintah, Ace menilai, sejatinya dbentuk lembaga khusus saja yang bertugas untuk memberikan sertifikasi halal tanpa meninggalkan peran MUI. Ini disebabkan MUI berperan penting sebagai rujukan dalam pendekatan syariah terkait kehalalan produk yang mau disertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement