REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Sementara ini, telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka peristiwa kebakaran itu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, satuan petugas penegak hukum sendiri menerima 27 laporan. Tujuh di antaranya dalam tahap penyelidikan dan 20 laporan masih proses penyidikan.
“Polisi telah menetapkan 28 orang tersangka peristiwa tersebut,” kata Sutopo pada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (3/3).
Kebakaran hutan memang diduga karena adanya kepentingan perusahaan dalam membuka area perkebunan. Pihak kepolisian sampai sekarang masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Kabut asap sendiri semakin luas dan mempengaruhi kesehatan masyarakat.