Selasa 04 Mar 2014 11:48 WIB

Rolls Royce Tersandung Kasus Suap Dengan Kemenhan India

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Rolls Royce
Rolls Royce

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Produsen mobil mewah, Rolls Royce kembali tersandung kasus setelah terlibat dalam penyelidikan kriminal di Indonesia dan Cina. Pemerintah India masuk ke dalam daftar hitam yang baru terkait dengan dugaan penyuapan investasi perusahaan anggota bursa FTSE 100 itu.

Kementerian Pertahanan India memerintahan Biro Pusat Investigasi (CBI), sejenis KPK di India, untuk menyelediki klaim bahwa Rolls Royce telah membayar suap pemerintah untuk mendapatkan sejumlah kontrak di India. Media setempat mengatakan seluruh kontrak dan investasi Rolls Royce di India telah ditangguhkan sementara.

"Kami menunggu klarifikasi dari pihak berwenang di India. Kami telah menegaskan bahwa kami sama sekali tidak bekerja sama dengan regulator pemerintahan sebab kami tidak menolerir kesalahan apapun," ujar perwakilan Rolls, dilansir dari the Guardian, Selasa (4/3).

Rolls telah memasok mesin untuk enam jenis pesawat untuk Angkatan Udara India, yaitu  AJT Hawk, Jaguar, Avro, Kiran MK-II, Sea Harrier, dan Sea King Helicopters. Seorang whistleblower di India kepada CBI menyebutkan bahwa Rolls membayar suap kepada staf di Hindustan Aeronautics Limited (HAL), sebuah BUMN India untuk mengamankan kontrak. Rolls kemudian menunjuk Lord Gold, tim pengacara untuk mengamankan kesepakatan penyediaan turbin gas laut untuk pembangkit listrik.

Rolls dituduh membayar suap senilai lima miliar rupee atau sekitar 48 juta poundsterling. Hukum India melarang penggunaan perantara atau penasihat hukum untuk mendapatkan kontrak pemerintah.

India berupaya untuk menindak dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat pertahanan. Bulan lalu, India telahmenghentikan transaksi pengadaan helikopter senilah 466 juta poundsterling dengan sebuah perusahaan Inggris-Italia, Agusta Westland menyusul tuduhan bahwa perusahaan telah menyuap pejabat pemerintahan.

sumber : The Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement