Jumat 07 Mar 2014 04:54 WIB

'Jokowi' India, Kejriwal, Dituduh Melanggar Aturan Kampanye

Arvind Kejriwal
Foto: FIRST POST
Arvind Kejriwal

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kepolisian Gujarat membuat tuntutan (First Information Report/FIR) kepada tokoh pembaharu India Arvind Kejriwal yang sering disebut sebagai 'Jokowi-nya India' itu.

Politikus Partai Rakyat Jelata (AAP) ini dituduh telah melanggar aturan kampanye gegara menggunakan pengeras suara dalam sebuah pertemuan publik di Gandhidham di Kutch, Gujarat, menurut pihak kepolisian dikutip dari The Times of India, Kamis (6/3).

"Kejriwal tampil dalam sebuah kampanye hari ini di Rishabh Circle, Gandhidham dengan menggunakan pengeras suara tanpa persetujuan Komisi Pemilihan Umum. Ini melanggar tata aturan, jadi kami mengajukan FIR," kata Dipak Meghani, Kepala kepolisian setempat.

"Semua kejadian itu ada videonya. Dia tampil dalam pertemuan itu menggunakan pengeras suara dengan kehadiran pejabat Komisi Pemilihan Umum," katanya.

Dia menambahkan pihak Komisi Pemilihan Umum mengizinkan kepolisian untuk mengajukan tuntutan FIR tersebut.

Kejriwal dianggap politikus yang sedang naik daun yang dapat menyaingi calon Perdana Menteri dari Kongres yang memerintah saat ini, Rahul Gandhi dan dari Bharatiya Janata Party (BJP), partai oposisi terbesar di India.

Gujarat merupakan basis konstituen BJP yang dulu pernah dipimpin oleh mantan Menteri Besar Narendra Modi yang saat ini menjadi calon PM dari BJP.

sumber : The Times of India
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement