REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA-- Pengadilan Malaysia membatalkan pembebasan hukuman yang dijatuhkan kepada pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim. Anwar dinilai telah bersalah dalam perkara hukum yang menjeratnya, yakni kasus sodomi.
Pengadilan Malaysia pada Jumat (7/3), akhirnya menjawab banding yang sempat diajukan tim pendukung Anwar dua tahun lalu. Dikutip dari //Channel NewsAsia//, Jumat (7/3), Pengadilan Malaysia memutuskan, Anwar telah melakukan tindak asusila kepada Mohamad Saiful Bukhari Azlan.
Pengadilan Tinggi Putrajaya, Malaysia pun, menolak argumen sebelumnya yang pernah diajukan tim pembela Anwar. Bukti DNA yang awalnya diputuskan hakim tak cukup kuat mempersalahkan pria berumur 66 tahun itu, kini berbalik. Pengadilan menyatakan, DNA yang dihadirkan tim Jaksa, yang pernah diakui penasehat hukum Anwar telah terkontaminasi, tak terbukti.
Atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Anwar Ibrahim, tim pengacara mantan wakil PM Malaysia itu pun diharapkan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Sebab, hukum Malaysia mengatur, sodomi jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Jeratan hukum bagi yang terbukti bersalah pun diatur jelas. Pelaku akan dikenakan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Terkait putusan bersalah yang dijatuhkan hakim kepada Anwar, sejumlah pengamat pun berkomentar. Mereka menilai, hal ini tentu akan menghambat laju politisi itu dalam langkah pencalonan dirinya di bursa pemilihan di negara bagian Selangor Tengah.
Dikutip dari //Reuters//, beberapa kalangan berpendapat, putusan Pengadilan Tinggi itu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran Anwar meraup suara dalam pemilihan di Selangor yang akan diselenggarakan dua pekan mendatang.
Adapun runutan Anwar dihadapkan pada proses peradilan ini, dimulai pada 2008. Kala itu, Saiful pembantu laki-laki Anwar, menuduh bosnya tersebut telah melakukan tindak pelecehan seksual. Anwar pun sempat dibebaskan pada 2012, karena pengadilan memutuskan ia tidak bersalah atas tindak sodomi yang dilakukan.