REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, Jumat (7/3).
Anwar divonis atas hubungan anal dengan salah seorang asisten prianya pada tahun 2008 silam. Vonis ini menganulir keputusan bebas yang sebelumnya ditetapkan pengadilan yang lebih rendah.
Keputusan pengadilan tersebut dipastikan akan menghambat langkahnya untuk bersaing dalam pemilu di negara bagian Selangor bulan ini. Karenanya, Anwar terlihat sangat murka dengan putusan pengadilan itu.
"Setelah 15 tahun, mereka ingin mengirim saya ke penjara," kata Anwar yang pernah dipenjara karena kasus korupsi, seperti dikutip BBC News.
Dia menambahkan, hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepadanya itu akan mengundang kemarahan rakyat.
Sementara itu, seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus antara dua individu dan merupakan urusan pengadilan, bukan pemerintah.
Pada tahun 2008, Anwar dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang pembantu laki-laki. Namun, dia selalu membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kampanye hitam.