REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Calon presiden Mesir Hamdeen Sabbahi menyatakan ketidakpuasannya dengan undang-undang baru yang dikeluarkan Sabtu (8/3). Ia merasa khawatir kebijakan baru itu dapat membangkitkan keraguan akan transparasi dan keseriusan proses pemilu.
Sabbahi mengatakan, undang-undang baru itu terlambat dikeluarkan dan memberikan kekebalan pada keputusan komisi pemilihan dibanding pengadilan. Karena hal itu dapat membangkitkan keraguan akan transparasi dan keseriusan penyelenggaraan pemilu.
Ahram Online melaporkan, Sabbahi menentang pasal 7 dari undang-undang tersebut yang melarang banding terhadap hasil keputusan komisi. Ia juga meminta presiden interim Mesir Adly Mansour membatalkan kebijakan tersebut.
Sementara itu kritikus menuduh hukum baru melanggar pasal 97 dari konstitusi Mesir. Meski pun Mansour mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi telah sepakat dengan undang-undang baru tersebut.
Sabbahi adalah satu-satunya kandidat yang sejauh ini telah mengumumkan niatnya dalam pencalonan. Sementara saingannya, Kepala Militer Mesir Abdel Fattah el-Sissi diperkirakan akan segera mengumumkan pencalonannya dalam pilpres.
Komisi pemilihan presiden diharapkan dapat memulai persiapan untuk pemilu pada Ahad (9/3) atau Senin (10/3). Langkah pertama yang akan mereka lakukan adalah menetapkan tanggal pemilu.