Ahad 09 Mar 2014 22:38 WIB

Cina Perkuat UU Lingkungan Sasar Pelaku Pencemaran

Beijing. Ilustrasi
Foto: AP
Beijing. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina akan memperkuat Undang-Undang perlindungan lingkungan dengan menyasar para pelaku pencemaran, menurut laporan kebijakan tingkat tinggi yang diumumkan Minggu.

UU itu membuka jalan bagi kemungkinan dijatuhkannya sanksi terbatas untuk penyebab pencemaran dan penangguhan atau penutupan usaha terduga pencemar.

Perubahan tersebut akan meminta "pencemar bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya dan membuat mereka memberikan kompensasi untuk itu", kata laporan tersebut, yang disampaikan oleh Zhang Dejiang, satu dari tujuh anggota Komite Tetap Politbiro, alah satu politisi paling kuat di negara itu.

Perdana Menteri Li Keqiang menyatakan " perang melawan polusi " dalam laporan selama sidang parlemen tahunan negara itu pada Rabu , tetapi para kritikus mengatakan pernyataan itu hanya retorika tanpa reformasi hukum untuk mendukungnya .

Lingkungan telah muncul sebagai salah satu prioritas utama Beijing di tengah meningkatnya keresahan masyarakat tentang asap di perkotaan, semakin menipisnya pasokan air, pencemaran air dan meluasnya pencemaran industri pada lahan pertanian .

Sumber yang memiliki hubungan dengan para pemimpin mengatakan kepada Reuters pada bulan Februari bahwa amandemen pada hukum lingkungan 1989 Cina akan memperluas kekuasaan kementerian lingkungan secara signifikan dan memungkinkan regulator untuk menangguhkan dan menutup usaha penjahat kambuhan.

Laporan Kebijakan pada Minggu itu tidak memberikan rincian spesifik tentang bagaimana hukum akan diperkuat. Kementerian lingkungan Cina secara historis tidak mampu untuk menegakkan hukum anti - polusi secara efektif .

Hampir semua kota-kota di Cina yang dimonitor untuk polusi tahun lalu gagal memenuhi standar negara .

Cina menguji pesawat tanpa awak yang diproduksi di dalam negeri untuk menghilangkan asap dengan melepaskan sebuah katalis kimia, menurut laporan media pemerintah, Minggu .

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement