REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Kepolisian Australia telah menangkap seorang pria dengan tuduhan telah menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam penjara menggunakan sebuah pesawat tak berawak atau drone.
Dilansir dari BBC, drone itu terlihat tengah berada di atas penjara di Melbourne pada Ahad (10/3) sore. Berdasarkan pernyataan kepolisian, drone itu terlihat memiliki empat mesin dan tengah membawa narkoba.
Pria itu telah ditangkap dengan tuduhan kepemilikan obat-obatan terlarang dan tengah berusaha melakukan tindakan kriminal. Namun, menurut kepolisian, saat ini pria tersebut telah dikeluarkan dengan jaminan dan akan mengikuti proses pengadilan pekan depan.
Selama ini, drone yang dikenal sebagai pesawat tak berawak (UAV), sering digunakan dalam penyelundupan di penjara. Sementara itu, pada November lalu, empat orang telah ditangkap setelah sebuah helikopter remote-control digunakan untuk menerbangkan tembakau di penjara Calhoun, Georgia, di AS.
Tak hanya itu, sebuah drone juga ditemukan terbang di dekat penjara di Quebec di Kanada. Parlemen Australia sendiri akhir-akhir ini telah menggelar pembicaraan terkait drone dan privasi. Dalam pembicaraan itu, Brad Mason, sekretaris Asosiasi Operator UAV yang bersertifikat, mengatakan terdapat banyak pesawat tak berawak yang tidak resmi dan digunakan secara ilegal.