REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ratusan aktivis pengunjuk rasa ditangkap dalam beberapa bulan terakhir setelah ditetapkannya undang-undang protes terbaru. Mereka di penjara tanpa diadili dan belum ada tanda-tanda akan dibebaskan hingga saat ini.
Salah aktivis kampanye hak asasi manusia Alaa Abdel Fattah menuliskan keluhannya dari sel penjara. Menurutnya, sudah hampir seratus hari ia ditangkap atas tuduhan melakukan protes ilegal.
"Tidak ada gunanya hukum, tak ada harapan dalam konstitusi dan tidak ada nilai di pengadilan. Kami akan tinggal di sini sampai mereka menyelesaikan roadmap terkutuk mereka," tulis Alaa Abdel-Fattah dari sel penjara seperti dilaporkan Ahram Online.
Abdel-Fattah telah ditahan beberapa kali sejak revolusi 2011. Terakhir ia ditangkap November tahun lalu di rumahnya atas tuduhan melanggar hukum protes terbaru.
Undang-undang kontroversial tersebut disahkan pemerintah transisi Mesir pada November. Undang-undang itu menyatakan, demonstrasi di area publik dilarang kecuali telah memberi tahu polisi tiga hari sebelumnya. Jika melanggar, maka akan dikenai denda dan hukuman penjara.
Dari puluhan orang yang ditangkap karena berpartisipasi dalam protes, hanya Abdel-Fattah dan kawannya Ahmed Abdel-Rahman yang tetap berada dalam tahanan. Sampai saat ini, mereka telah menghabiskan waktu lebih dari tiga bulan dalam tahanan dan belum ada tanda akan dibawa ke persidangan.
Sementara itu, keluarga Abdel-Fattah dan puluhan aktivis serta kawan-kawannya berkumpul di Pengadilan Tinggi Kairo, Ahad (9/3). Mereka menuntut pembebasa Abdel-Fattah dan rekannya itu.