Selasa 11 Mar 2014 10:32 WIB

Pengadilan Bakal Tentukan Status PM Yingluck

Yingluck Shinawatra
Foto: AP/Franck Robichon
Yingluck Shinawatra

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Sebanyak 27 senator, Senin (10/3), mengajukan petisi kepada ketua Senat untuk mengupayakan putusan dari Pengadilan Konstitusi terkait Perdana Menteri sementara Yingluck Shinawatra. Mereka ingin mengetahui apakah Yingluck telah melanggar konstitusi yang dapat mengakibatkan penghentian untuk status sementaranya.

Yingluck dituduh melanggar konstitusi, melawan hukum dengan memindahkan Sekjen Dewan Keamanan Nasional (NSC) Thawil Pliensri ke posisi lain pada tahun 2011. Mahkamah Agung Administrasi pekan lalu memutuskan bahwa perintah memindahkan perdana menteri adalah sah dan Thawil harus dikembalikan ke posisinya dalam waktu 45 hari.

Dalam petisi yang ditandatangani oleh 27 senator, menurut lansiran TNA yang dikutip Selasa (11/3), mereka menyatakan bahwa perdana menteri mungkin telah melanggar Pasal 268 Konstitusi, yang dapat menyebabkan diskualifikasi dia dari jabatan tertinggi di negara itu.

Pasal 268 Konstitusi menetapkan bahwa perdana menteri tidak bisa ikut campur dalam mentransfer atau menghapus pejabat pemerintah untuk keuntungan pribadi, dirinya, orang lain atau partai politik langsung atau tidak langsung.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa urutan perdana menteri untuk menghilangkan kepala NSC pada tahun 2011 tidak sah. Soalnya, perdana menteri dituding telah bertindak dengan cara yang pantas dan yang tidak sejalan dengan pernyataan kebijakan pemerintah dikirim ke DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement