Selasa 11 Mar 2014 21:23 WIB

Drone Dipakai Selundupkan Narkoba ke Penjara di Melbourne

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Usaha penyelundupan narkoba dengan menggunakan drone atau pesawat tanpa awak ke sebuah penjara di Melbourne, Australia, berhasil digagalkan pihak berwajib, Senin (10/3) lalu.

Polisi berhasil mencegat drone ukuran kecil yang dimuati narkoba, saat terbang melintasi tembok penjara Ravenhall, sekitar 22 km di luar Melbourne. Polisi menyebut modus ini sebagai salah satu contoh penggunaan mesin terbang untuk kegiatan kriminal di Australia.

Pihak berwenang dipanggil ke Penjara Ravenhall, setelah menerima laporan tentang sebuah pesawat tak berawak yang terbang di sekitar penjara.

Mereka menemukan sebuah mobil yang diparkir dekat sebuah jalan di dekatnya dengan seorang pria dan seorang wanita di dalamnya yang dikatakan sedang mengoperasikan pesawat tersebut.

Pria 28 tahun itu langsung ditangkap dan dikenai tuduhan memiliki narkoba dan percobaan pelanggaran tapi masih belum jelas apakah UU keselamatan udara dilanggar dalam insiden yang tidak biasa itu.

Jurubicara Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil mengatakan, penggunaan drone untuk rekreasi tidak diatur di Australia, kendati ada aturan untuk pengunaannya untuk tujuan komersial.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement