Kamis 13 Mar 2014 21:52 WIB

Gelapkan Pajak, Bos Bayern Muenchen Dipenjara

Rep: Elba Damhuri/ Red: Indira Rezkisari
Markas Bayern Munchen, Allianz Arena
Foto: bestourism.com
Markas Bayern Munchen, Allianz Arena

REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN -- Presiden Bayern Muenchen Uli Hoeness akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan atas tuduhan penggelapan pajak. Uli didakwa telah menggelapkan pajak hingga 27,2 juta euro atau lebih tinggi dari dugaan awal.

Keputusan hukuman penjara terhadap eks striker Jerman berusi 62 tahun ini keluar pada Kamis (13/3) siang waktu Muenchen. Uli mengakui segala perbuatan kotornya itu demi untuk meraup keuntungan besar dengan melakukan pencucian uang di Swiss.

Pada awalnya, pengadilan menuding Uli telah menggelapkan pajak hanya 3,5 juta euro. Namun, ia meralat dan mengakui jumlah penggelapan yang lebih besar hingga 15 juta euro. Pengadilan pun akhirnya menemukan bahwa uang pajak yang digelapkan Uli mencapai 27,2 juta euro.

Pengacara Uli menyayangkan keputusan pengadilan tersebut. Menurut mereka, seharusnya Uli dibebaskan dari segala dakwaan karena telah mengakui segala perbuatannya. Namun, hakim malah mengabaikan semua pengakuan 'jujur' itu.

"Pengadilan menemukan adanya tujuh kejahatan penggelapan pajak yang serius," demikian pernyataan keputusan pengadilan di selatan kota Muenchen itu.

Putusan penjara 3 tahun enam bulan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kurungan 5 tahun enam bulan.

sumber : BBC/Der Spiegel
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement