Senin 17 Mar 2014 08:19 WIB

Prancis Berlakukan Sistem Ganjil Genap Untuk Kendaraan Dalam Kota

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Suasana Paris
Foto: metropoleparis.com
Suasana Paris

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis mengumumkan bahwa setengah dari mobil pribadi akan dilarang masuk di dalam kota Paris setiap harinya dengan memberlakukan sistem ganjil genap pada plat nomor kendaraan. Aturan baru yang mulai diterapkan Senin (17/3) ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan kemacetan lalu lintas.

Paris sudah mencapai level polusi berbahaya selama lima hari berturut-turut sepanjang pekan lalu dan merupakan polusi terparah sejak 2007. Jika kendaraan pribadi dilarang masuk jalanan ibukota, tidak demikian halnya dengan transportasi umum, mobil listrik, hybrid, taksi, mobil pribadi dengan penumpang minimal tiga orang, dan sepeda.

Dilansir dari the Guardian, Senin (17/3), sebanyak tujuh ratus personel polisi lalu lintas akan dikerahkan untuk memantau skema lalu lintas yang mulai diberlakukan pertama kalinya dalam 17 tahun terakhir.

Aturan ini mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Automobile Club Association (ACA) di Prancis memperingatkan dalam sebuah pernyataan bahwa aturan ini akan menyebabkan kekacauan lalu lintas dan merugikan masyarakat dan keluarga berpendapatan rendah yang tinggal di pinggiran kota. Mereka membutuhkan mobil, dan aturan ini akan meningkatkan beban ekonomi mereka.

"Bagaimana caranya aku berangkat kerja? Aku hanya perlu 20 menit jika memakai mobil pribadi, dan 1,5 jam jika harus naik transportasi umum," ujar seorang pekerja gudang di Paris Timur, Jean Sanglier.

Polusi di Paris sudah mencapai 180 mikrogram, jauh melebihi batas aman yang ditentukan, yaitu 80 mikrogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement