Senin 17 Mar 2014 23:21 WIB

Menlu Thailand: ISA Gantikan Dekrit Darurat

Bendera Thailand
Foto: blogspot.com
Bendera Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Kabinet sementara Thailand, pada pertemuan mingguan besok akan mencabut dekrit darurat dan kembali menerapkan Undang-undang Keamanan Internal (ISA) untuk menangani situasi politik, menurut Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri sementara Surapong Tovichakchaikul.

Surapong, penasihat Pusat untuk Penjagaan Ketentraman dan Ketertiban (CMPO), mengatakan lembaga itu akan meminta kabinet untuk mencabut keadaan darurat dua bulan diberlakukan di ibu kota dan provinsi-provinsi yang berdekatan untuk menangani para demonstran anti-pemerintah.

ISA akan menggantikan dekrit darurat di wilayah yang sama.

Keputusan darurat akan berakhir 22 Maret. Surapong mengatakan setelah ISA tersebut diterapkan, CMPO akan kembali menjadi Pusat Administrasi Ketentraman dan Ketertiban (CAPO) tetapi akan bekerja di bawah struktur yang sama.

Menteri Tenaga Kerja sementara Chalerm Yubamrung, dalam kapasitasnya sebagai direktur CMPO akan memimpin CAPO dengan anggota yang sama bekerja dan akan menggunakan Royal Thai Police Sports Club di Jalan Vibhavadi sebagai kantor pusatnya, kata Surapong.

Surapong mengatakan, ia akan menghadiri pertemuan CMPO Senin dan meminta tentara untuk menghapus semua bunker yang dibangun di jalan-jalan di Bangkok setelah keputusan darurat dicabut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement