Selasa 18 Mar 2014 13:36 WIB

Jepang Akan Kenakan Sanksi pada Rusia

Russia's President Vladimir Putin (file photo)
Foto: Reuters/Aleksey Nikolsky/Ria Novosti
Russia's President Vladimir Putin (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang mengatakan akan menjatuhkan sanksi-sanksi kepada Rusia atas tindakannya mengakui referendum pemisahan Crimea dari Ukraina.

"Ini menyedihkan bahwa Rusia mengakui kemerdekaan Republik Otonomi Crimea, satu langkah yang melanggar kedaulatan Ukraina dan integritas teritorialnya," kata kementerian luar negeri Jepang dalam sebuah pernyataan Selasa (18/3).

"Jepang akan menangguhkan perundingan-perundingan pelonggaran persyaratan visa, dan tidak akan memulai pembicaraan mengenai kesepakatan investasi baru, kesepakatan luar angkasa dan kesepakatan

yang ditujukan untuk mencegah kegiatan berisiko militer," tambahnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Presiden Vladimir Putin hari Senin (17/3) waktu setempat menandatangani sebuah dekrit yang mengakui Crimea sebagai negara berdaulat setelah wilayah Ukraina itu mendeklarasikan diri sebagai merdeka dan meminta bergabung dengan Rusia sesudah referendum akhir pekan.

Dekrit yang dipasang di situs berita Kremlin itu tampaknya merupakan langkah pertama ke arah penyatuan Crimea sebagai bagian dari Federasi Rusia. Dekrit yang akan segera berlaku itu mengatakan, pengakuan Moskow atas Crimea sebagai negara merdeka sesuai dengan 'kehendak rakyat Crimea'.

Para pemimpin Crimea mengumumkan hasil referendum itu 97 persen suara mendukung pemisahan wilayah itu dari Ukraina. Pemungutan suara tersebut dikecam sebagai ilegal oleh Ukraina dan negara-negara Barat.

Parlemen Crimea secara resmi mengusulkan agar Rusia mengakui wilayah itu sebagai negara baru dengan status republik. Putin akan membahas masalah itu pada sidang khusus bersama parlemen Rusia pada Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement