REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama dan Kanselir Jerman Angela Merkel, Selasa (18/3), mengutuk tindakan Rusia yang secara resmi mencaplok CKrimea.
Dalam percakapan telepon mereka pada Selasa pagi, Obama dan Merkel mengkaji pencaplokan Rusia atas Crimea sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Kedua pemimpin tersebut sepakat untuk terus menggaris bawahi kepada Presiden Rusia Vladimir Putin bahwa ada jalur jelas bagi penyelesaian krisis ini secara diplomatis.
"Obama dan Merkel juga sepakat bahwa penting untuk segera mengirim pemantau internasional dari Organisasi bagi Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE) serta PBB ke bagian selatan dan timur Ukraina," kata pernyataan Gedung Putih.
Pada Selasa pagi, Putin menandatangani kesepakatan dengan para pemimpin Crimea untuk menerima Republik Crimea dan Kota Sevastopol menjadi bagian dari Wilayah Rusia.
Kesepakatan itu dicapai setelah keputusan Parlemen Krimea pada Senin (17/3) untuk memproklamasikan kemerdekaan dari Ukraina. Setelah hasil resmi dari referendum pada 16 Maret memperlihatkan 96,77 persen pemberi suara di Crimea memilih bergabung dengan Rusia.
Putin kembali menyatakan suara penduduk Crimea sepenuhnya mematuhi hukum internasional, terutama sesuai dengan Pasal 1 Piagam PBB, yang menetapkan prinsip kesamaan dan hak rakyat untuk memutuskan nasib sendiri.
Menteri Luar Negeri AS John Kerry berbicara dengan timpalannya dari Rusia Sergei Lavrov pada Selasa pagi (18/3) mengenai peristiwa di Ukraina.
"Kerry memberitahu Lavrov tindakan yang telah dilakukan Rusia tidak sah dan tak bisa diterima," kata Wanita Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki.