Rabu 19 Mar 2014 14:22 WIB

Pengadilan Tinggi Larang Jabatan Publik bagi Berlusconi

Rep: Alicia Saqina/ Red: Julkifli Marbun
Silvio Berlusconi/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Silvio Berlusconi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengadilan Tinggi Italia telah memutuskan larangan pemegangan jabatan publik kepada Silvio Berlusconi selama dua tahun. Vonis Pengadilan Italia pada Selasa (18/3) itu putus, usai sang mantan perdana menteri dinyatakan bersalah atas hukum dalam kasus penipuan pajak.

 

Dikutip dari BBC News, Selasa (18/3), putusan itu sekaligus sebagai sinyal merah bagi karier politiknya di Italia. Sebab, pelarangan jabatan dua tahun baginya itu, mau tak mau harus menghalangi langkah Berlusconi yang hendak maju dalam pemilihan Parlemen Eropa, Mei mendatang.

 

Kemalangan bagi pria berusia 77 tahun itu tampaknya sangat berlipat. Selain terhenti dalam laju pemilihan Parlemen Eropa, Berlusconi pun harus rela kehilangan kursi senatnya. Ia mengalami hal tersebut kala 2013 vonis pidana empat tahun penjara harus dijalaninya.

 

Penasihat hukum Berlusconi, Niccolo Ghedini mengatakan, kliennya sangat kecewa atas hasil kasasi pengadilan itu. Tak hanya penasihat hukum Berlusconi yang tak terima vonis pidana kurungan itu, anggota senior Partai Forza, Mariastella Gelmini pun satu suara menentang.

 

Gelmini mengatakan, bahwa putusan yang dijatuhkan kepada sang Presiden AC Milan itu tidak lah adil. Ia menyebutnya abnormal. ''Ada prasangka ideologis yang disasarkan kepada Berlusconi, sehingga membatalkan hak-hak pertahanannya,'' ujar wanita yang pernah menjabat sebagai menteri pendidikan itu.

 

Rangkaian kasus yang terseret hingga ke meja hijau Italia memang tengah menyelimuti Berlusconi setahun belakangan. Vonis pengadilan pada Agustus 2013, tepatnya, menjadi hukuman pertama yang harus diterima pria kelahiran Milan itu.

 

Peradilan Berlusconi yang dilakukan Agustus tahun lalu itu terjadi, karena perusahaan media milik sang politikus itu dinyatakan bersalah atas sebuah penawaran dalam pembelian hak siar televisi untuk film-film Amerika Serikat. Adapun proses peradilan vonis pelarangan jabatan publik dua tahun untuk Berlusconi ini, sudah bergulir sejak Oktober lalu di Pengadilan Milan.

 

Tak hanya itu, kasus hukum lainnya di 2013 turut membuat daftar panjang kehadiran mantan PM Italia itu di pengadilan. Juni lalu, Berlusconi pun pernah dituduh menggunakan jasa PSK di bawah umur. Ia pun dihukum atas penyalahgunaan kekuasaannya.

 

Atas perbuatannya, Berlusconi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga tidak diperkenankan memegang jabatan publik. Namun, setidaknya Berlusconi masih mampu bernapas lega dalam kurun waktu tertentu sampai hasil proses bandingnya itu keluar.

 

Tak hanya terhenti sampai di situ, kasus hukum baru pun pernah dihadapinya. Dalam kasus terbarunya, Berlusconi pernah diadili di Napoli bulan lalu. Dalam perkara tersebut, ia diduga telah menyuap seorang senator untuk bergabung di partainya pada tahun 2006.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement