Sabtu 22 Mar 2014 21:25 WIB

Putin Tanda Tangani UU Aneksasi Crimea

Rep: Gita Amanda/ Red: Didi Purwadi
Vladimir Putin
Foto: AP/RIA-Novosti
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang untuk menyelesaikan aneksasi Rusia terhadap Ukraina, pada Jumat (21/3). Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran para investor atas keputusan Amerika Serikat yang akan menjatuhkan sanksi pada Rusia.

Putin berjanji akan melindungi bank-bank milik sekutu lamanya yang masuk dalam daftar hitam Washington. Juru bicara Putin juga mengatakan Rusia selanjutnya akan merespon dengan membuat daftar hitam sendiri untuk menanggapi sanksi AS.

Penasihat keamanan nasional Presiden AS Barack Obama mengatakan dunia sedang menilai kembali hubungan denga Rusia. Sementara, Washington skeptis dengan jaminan pergerakan pasukan Rusia di Ukraina yang disebut hanya melakukan latihan militer.

Dalam upacara di Kremlin yang ditayangkan televisi negara, Putin menandatangani undang-undang tentang ratifikasi perjanjian yang menyatakan Crimea bagian dari Rusia. Dengan begitu, dibentuklah dua distrik administratif baru Rusia. Yakni, Crimea dan kota pelabuhan Sevastopol.

Aneksasi Rusia ditandai dengan ribuan kembang api dan perayaan di Simferopol, Ibu kota Crimea. Sebanyak 58 persen warganya merupakan etnis Rusia.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement