Ahad 23 Mar 2014 22:04 WIB

Queensland Susul NSW Berlakukan UU Anti Kekerasan Terkait Alkohol

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Menteri Utama Queensland, Campbell Newman mengumumkan parlemen negara bagian segera memperkenalkan undang-undang baru untuk menindak orang yang melakukan pemukulan dan membunuh dalam keadaan mabuk.  Queensland bertekad memberantas kejahatan dibawah pengaruh alkohol di wilayahnya, namun tidak  melarang warganya untuk bersenang-senang.

Undang-undang baru itu merupakan bagian dari rancangan rencana aksi yang bertujuan membasmi kekerasan kehidupan malam, yang juga termasuk membangun 15 pusat hiburan malam aman di seluruh negara bagian.

Newman mengatakan hukuman bagi pelanggar aturan ini akan sama dengan hukuman kasus pembunuhan yakni terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Aturan ini terutamanya juga tidak akan memberi alasan untuk kecelakaan yang dilakukan ketika pengemudi mabuk,”  katanya, baru-baru ini.

"Jika anda memukul orang dikepala dan menyebabkan kematian mereka maka anda tidak akan bisa lolos dengan hukum ini. karena anda dinilai memiliki sikap agresif yang nyata dan sengaja keluar untuk menyakiti orang lain,” Newman menjelaskan.

Ia juga mengatakan kalau undang-undang ini juga membolehkan pengadilan untuk melarang orang mendatangi klub malam dan pub.

"Sanksi utama berupa perintah larangan dari pengadilan. UU ini membolehkan pengadilan menerbitkan larangan bahkan sampai seumur hidup bagi seorang pelanggar untuk mendatangi klub malam dan pub,” katanya.

"Polisi juga dierikan kesempatan untuk menerbitkan surat perintah pelarangan dan kami akan meminta pendapat dari masyarakat mengenai berapa banyak larangan polisi itu seharunya diberlakukan,” katanya.

Pemerintah Queensland juga akan memperkenalkan mata pelajaran wajib mengenai bahaya alkohol dan narkoba di sekolah menengah.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement