Selasa 25 Mar 2014 13:54 WIB

Pengacara Minta Sidang Ulang untuk Vonis Mati 529 Anggota IM

Rep: gita amanda/ Red: Taufik Rachman
Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO-- Tim pengacara 529 tervonis mati Ikhwanul Muslimin, menganggap hukuman tersebut aneh dan terlalu cepat diputuskan. Mereka berencana mengajukan banding dan meminta pengadilan ulang untuk para terdakwa.

Kantor berita Al-Ahram melaporkan, tim pengacara mengatakan pengadilan telah melanggar hukum acara pidana Mesir. Sebab pengadilan tak mengizinkan pengacara terdakwa berbicara selama sesi peradilan.

Salah satu pengacara Ikhwanul Muslimin Ahmed Shabib mengatakan pada Senin (24/3), bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Shabib dan rekan-rekan pengacaranya juga meminta, digelarnya pengadilan ulang untuk terdakwa yang dijatuhi hukuman in absentia.

Pada Senin lalu, Pengadilan Tinggi Mesir di Provinsi Minya menghukum mati 529 pendukung Muhammad Mursi. Mereka dituduh membunuh Wakil Komandan Distrik kantor polisi Matay, Mostafa El-Attar.

El-Attar tewas dalam kerusuhan yang terjadi setelah pembubaran dua kamp protes pro Mursi, pada Agustus 2013.Mereka yang dijatuhi hukuman mati merupakan bagian dari 545 terdakwa yang disidang Senin lalu.

Pengadilan membebaskan 16 lainnya karena terbukti tak bersalah. Ke-16 orang tersebut terbukti membantu menyelamatkan polisi dari pembunuhan.Namun hanya 147 terdakwa yang hadir dalam persidangan. Sementara sisanya ada yang telah dibebaskan dengan jaminan dan ada pula yang masih buron.

Shabib mengatakan pada Ahram online, sidang berlangsung selama 45 menit dengan penjagaan ketat. Ia juga menambahkan, permintaannya untuk mengganti hakim ketua ditolak oleh pengadilan.Dokumen para terdakwa kini telah diserahkan untuk diperiksa Mufti Mesir.

Kantor Mufti merupakan otoritas resmi negara, untuk mengeluarkan fatwa agama yang menetapkan semua hukuman mati. Kini dokumen tengah ditinjau oleh Mufti untuk diratifikasi.Pengadilan menetapkan, 28 April merupakan batas akhir dikeluarkannya putusan.

Sementara itu salah seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin yang juga merupakan anggota tim pembela, Mohamed Tosson, mengatakan hanya 22 orang terdakwa yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin. Tosson menyatakan, ini merupakan vonis tercepat dan teraneh dalam sejarah peradilan Mesir.

Menurutnya hakim saat sidang tak memberikan waktu pada tim pembela untuk mengkaji kasus. Hal tersebut menurutnya merupakan pelanggaran prosedur hukum pidana Mesir.

"Putusan ini tidak berlaku di bawah prosedur hukum pidana dan di bawah konstitusi baru yang disahkan," kata Tosson, ia menambahkan putusan hanya bertujuan untuk mengintimidasi Ikhwanul Muslimin.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan Ikhwanul Muslimin menuduh pemerintah menggunakan pengadilan, untuk meluncurkan 'genosida' pada demonstran. "Vonis ini hanya akan membuat kaum revolusioner lebih bertekad untuk menggulingkan kudeta," tambah pernyataan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement