REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa menyatakan bahwa Indonesia akan memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir pada 2015 sebagai bagian dari keseriusan atas prakarsa Indonesia pada KTT Keamanan Nuklir di Den Haag 24-25 Maret 2014.
"Indonesia sudah mengawasi dan pada 2015 akan mewujudkan UU Keamanan Nuklir," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan Indonesia dalam rangkaian KTT Keamanan Nuklir di Den Haag, Selasa (25/3).
Dalam KTT itu, katanya, Indonesia memprakarsai agar setiap negara memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir. Prakarsa itu disampaikan Indonesia berupa model legislasi nasional tentang keamanan nuklir yang disebut "National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security" (NLIK).
"Model legislasi nasional ini sudah didukung oleh 29 negara dan akan terus bertambah," kata Marty pada KTT yang dihadiri 58 pemimpin negara/pemerintahan termasuk lima pemimpin organisasi internasional itu.
Ke-29 negara itu antara lain AS sebagai tuan rumah KTT pertama pada 2010, Korea Selatan selaku tuan rumah KTT kedua tahun 2012, Belanda, dan negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Australia, Amerika, serta Asia lainnya.
"Terlepas dari tantangan, itu menjadi model yang manfaatnya bisa diseuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Terpenting kita mendorong perlucutan senjata nuklir, pemanfaatan bahan nuklir secara aman," katanya.
Terpenting, kata Marty, jangan sampai bahan nuklir ini berada dan dimanfaatkan oleh para teroris. Ia menambahkan bahwa Indonesia pada awal Maret lalu telah menyetujui UU sebagai ratifikasi "International Convention for The Supression of Acts of Nuclear Terrorism (ICSANT).
Menlu mengatakan bahwa pada tingkat nasional adalah bagaimana masing-masing negara memiliki UU Keamanan Nuklir dan secara internasional bisa bersinergi dalam keamanan nuklir.