Selasa 25 Mar 2014 19:05 WIB

PBB: Hukuman Mati Massal di Mesir Langgar Hukum Internasional

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis menyatakan bahwa keputusan pengadilan Mesir untuk menghukum mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin bertentangan dengan hukum internasional.

PBB juga khawatir ribuan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya akan menghadapi nasib serupa. Sejumlah pembela hak asasi manusia dan ahli hukum menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hukuman mati massal terbesar sepanjang sejarah modern Mesir.

Pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 lainnya juga sedang menjalani pengadilan yang sama pada Kamis.

"Penjatuhan hukuman mati kepada banyak orang di pengadilan yang dipenuhi ketidakwajawan adalah hal yang bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia," kata juru bicara komisi hak asasi manusia, Rupert Colville, kepada para wartawan di Jenewa.

"Proses peradilan massal terhadap 529 orang itu hanya berlangsung selama dua hari. Ini jelas tidak memenuhi persyaratan paling dasar terhadap proses peradilan yang adil," kata dia.

Sebanyak 398 terdakwa bahkan diadili secara in absensia (tanpa kehadiran orang yang bersangkutan).

Dakwaan terhadap para terhukum sampai saat ini belum diketahui karena tidak dibacakan di pengadilan dan tidak semua dari mereka mempunyai pengacara," kata Colville.

Pengacara terdakwa mengatakan mereka tidak mempunyai akses yang cukup terhadap kliennya dan menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan oleh pembela, kata Colville.

"Kami sangat khawatir terhadap para terdakwa lainnya yang telah ditahan sejak Juli tahun lalu oleh tuduhan yang sama. Pengadilan pidana Minya di selatan Mesir hari ini memproses lebih dari 600 orang atas tuduhan menjadi anggota Ikhwanul Muslimin dan sejumlah hal lainnya," kata Colville.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement