Rabu 26 Mar 2014 20:32 WIB

Pemerintah Thailand Perpanjang Izin Tinggal Buruh Migran

Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.
Foto: ROL/Kingkin Jiwanggo
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Lebih dari 200 ribu buruh migran dari berbagai negara tetangga yang visa kerjanya telah berakhir akan diizinkan untuk tinggal selama 180 hari. Ini merupakan   keputusan kabinet sementara Pemerintah Thailand.

Kabinet memperpanjang izin tinggal mereka selama 180 hari, atau sampai pemerintah baru mempertimbangkan dikeluarkannya perintah untuk mencegah kekurangan tenaga di sektor manufaktur. Para pekerja berasal dari Myanmar, Laos Dan Kamboja yang telah bekerja di Thailand selama empat tahun. Mereka belum melewati proses pekerjaan yang diakui secara hukum.

Sekitar 80 persen khususnya pekerja migran di Thailand berasal dari Myanmar. Mereka bekerja di pabrik-Pabrik, konstruksi dan industri makanan laut. Thailand menetapkan program verifikasi kewarganegaraan, dalam kerja sama dengan tetangga-tetangganya, untuk melegalkan para pekerja asing dan mengurangi pelanggaran ketenagakerjaan.

sumber : Antara/TNA-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement