REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Amnesty Internasional memaparkan adanya peningkatan jumlah hukuman mati di dunia sebesar 15 persen. Amnesty juga mengkhawatirkan empat negara yang kembali melakukan hukuman ini setelah jeda satu tahun atau lebih.
Di antaranya, Indonesia, Kuwait, Nigeria dan Vietnam. Sementara di Amerika Serikat, tren hukuman mati terus menurun. Tahun lalu, AS mengeksekusi 39 orang. Turun empat orang di tahun 2012. Lebih dari 40 persen eksekusi mati di AS dilakukan di negara bagian Texas.
Laporan ini juga menitikberatkan pada cara mendapatkan informasi dari pelaku. Amnesty keberatan dalam beberapa kasus, cara yang dilakukan saat penyelidikan termasuk menyiksa dan perlakuan buruk dari pihak berwenang.
Pada umumnya, mayoritas negara yang memberlakukan hukuman hingga mati itu tidak memenuhi standar internasional pengadilan yang adil. ‘’Di India, Indonesia, Jepang, Malaysia dan Sudan Selatan, tahanan tidak diberitahu tentang eksekusi yang akan dijatuhkan pada mereka. Keluarga dan pengacaranya juga tidak diberitahu,’’ kata laporan tersebut.
Di India, Botswana dan Nigeria, juga dalam beberapa kasus di Iran dan Arab Saudi, jenazah tahanan yang dieksekusi mati bahkan tidak dikembalikan kepada keluarga mereka untuk dimakamkan. Iran, Korea Utara, Arab Saudi dan Somalia termasuk negara yang mempublikasikan hukuman eksekusi mati tersebut kepada publik untuk diketahui.
Cara-cara yang biasa dilakukan yaitu pemenggalan kepala (Arab Saudi), sengat listrik (Amerika Serikat) dan suntik mati (Cina, Vietnam dan Amerika Serikat). Beberapa negara memberlakukan cara digantung dan ditembak. Sementara hukuman rajam tidak tercantum dalam laporan tahun lalu.
Eksekusi mati pada 2013 dijatuhkan untuk kejahatan tertentu. Seperti di Arab Saudi, Pakistan untuk perzinahan dan penghujatan, kejahatan ekonomi di Cina, Korea Utara dan Vietnam. Pornografi di Korea Utara.