Jumat 28 Mar 2014 07:40 WIB

Kerry Desak Mesir Batalkan Vonis Mati Pendukung Mursi

Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, kembali mendesak Mesir untuk membatalkan vonis mati terhadap 529 pengikut Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Muhammad Mursi.

''Desakan Kerry tersebut disampaikan di Amman, Jordania, menjelang bertolak ke Roma,'' kata kator berita Mesir, MENA, Kamis.

Kerry mengatakan vonis pengadilan sangat mengejutkan dunia internasional dan belum pernah terjadi sebelumnya.

"Oleh karena itu, AS meminta pemerintah transisi Mesir untuk membatalkan pengadilan itu dan menjamin yang jujur bagi para terdakwa," katanya.

Pangadilan Almenia,Kairo, Senin (24/3) memvonis mati 529 pengikut Ikhwanul Muslimin atas dakwaan menyiksa seorang polisi hingga tewas. Jumlah terdakwa dalam pengadilan itu sebanyak 546 orang, namun 17 orang dibebaskan.

Vonis mati tersebut menimbulkan kecaman dari PBB dan dunia internasional. AS sebelumnya juga mengancam akan menangguhkan rencana bantuan 1,5 miliar dolar AS kepada Mesir.

Sementara itu, aksi demo pendukung Ikhwanul Muslim terus dilancarkan. Ikhwanul Muslimin pendukung Mursi menyerukan demo besar pada Jumat (28/3) untuk memprotes pencalonan Marsekal Abdel Fatah Al Sisi dalam pemilihan presiden bulan depan.

Al Sisi mengajukan pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Panglima Angkatan Bersenjata merangkap Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dan Produksi Militer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement