Sabtu 29 Mar 2014 22:00 WIB

Kuba Tak Lagi Alergi dengan Investor Asing

Warga Kuba
Warga Kuba

REPUBLIKA.CO.ID,  HAVANA  -- Rancangan UU Kuba diperkirakan akan disetujui oleh lebih dari 600 orang anggota DPR, dan menggantikan peraturan penanaman modal asing yang dikeluarkan tahun 1995, tapi tidak banyak menarik perhatian dari luar negeri.

Surat-surat kabar resmi melaporkan rancangan UU Kuba tersebut antara lain akan memotong pajak keuntungan dengan separuhnya, menjadi 15 persen, dan pembebasan pajak-pajak perusahaan selama delapan tahun pertama.

Tapi ada pengecualian, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan seperti tambang nikel dan bahan bakar fossil, harus membayar pajak keuntungan sampai 50 persen.

Rancangan UU itu juga akan membebaskan orang asing yang bekerja di Kuba dari pembayaran pajak pendapatan. Perusahaan asing juga akan diperbolehkan beroperasi sepenuhnya, suatu hal yang tidak pernah terdengar sebelum ini.

Undang-undang penanaman modal asing itu adalah bagian penting paket pembaharuan yang dijalankan presiden Raoul Castro, yang dimulai tahun 2008 guna meningkatkan perekonomian Kuba.

sumber : VOA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement