REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional PBB (ICJ) memutuskan, program penangkapan ikan paus Jepang di Antartika tak bertujuan ilmiah. Saat ini Pengadilan tinggi PBB tengah membacakan keputusannya.
BBC News melaporkan, hingga sekarang Jepang tercatat telah menangkap sekitar 1.000 ikan paus setiap tahunnya. Mereka beralasan penangkapan dilakukan atas tujuan penelitian ilmiah.
Hakim Peter Tomka membacakan putusan pengadilan terkait masalah ini pada Senin (31/3). Ia membacakannya di markas bersejarah ICJ di Den Haag.
Sebelumnya Australia mengajukan kasus ini pada ICJ, Mei 2010 lalu. Mereka beralasan program yang dilakukan Jepang itu menyebabkan ribuan paus terbunuh. Mereka juga menuduh penangkapan ikan paus sebenarnya bertujuan komersial berkedok penelitian ilmiah.
Kantor berita AFP melaporkan, Australia kini meminta pengadilan dunia mendesak Jepang menghentikan program penelitiannya. Mereka juga meminta ICJ mencabut otorisasi, izin atau lisensi untuk berburu paus.
Canbera mengatakan, sejak 1988 Jepang telah membunuh lebih dari 10 ribu paus di bawah program JARPA II. Ulah Jepang diduga menempatkan Asia sebagai pelanggar konvensi internasional.