REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Dengan mayoritas delapan banding empat, Mahkamah Internasional, Senin (31/3) memutuskan bahwa Jepang belum memberi alasan yang dapat dibenarkan untuk jumlah paus minke dalam program perburuan paus di negara itu.
Pengadilan itu memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap dan membunuh paus dengan tujuan penelitian.
Penangkapan paus komersial dilarang di bawah perjanjian internasional, tetapi Jepang terus berburu dengan menggunakan celah yang memungkinkan penangkapan paus demi ilmu pengetahuan - praktek yang dikutuk oleh aktivis lingkungan dan negara-negara anti-penangkapan paus.
Australia membawa kasus tersebut ke pengadilan PBB pada tahun 2010, dengan alasan bahwa Jepang terlibat dalam penangkapan paus yang murni komersial.