REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan di wilayah Tel Aviv pada hari Senin (31/3) menghukum mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert atas dakwaan kasus korupsi terkait dengan pengembangan properti di Jerusalem.
Menurut laporan salah satu media Israel, Olmert didakwa menerima suap dalam dua kasus terpisah. Salah satunya terkait dengan pembangunan besar-besaran kompleks perumahan Holyland di Yerusalem ketika dia menjabat sebagai wali kota.
Pada tahun 2010, Olmert disebut menerima suap sebesar 1,5 juta shekel (mata uang Israel) atau sekitar $ 540.000 dollar Amerika Serikat. Namun jaksa penuntut kemudian mengurangi setengah dari jumlah yang diterima.
Hukuman dari pengadilan itu menandai untuk pertama kalinya seorang mantan perdana menteri Israel telah dihukum karena kasus penyuapan, salah satu skandal korupsi terburuk dalam sejarah Israel.