Selasa 01 Apr 2014 18:47 WIB

Pengunjuk Rasa Tewas Dalam Serangan Bersenjata Thailand

Bendera Thailand
Foto: blogspot.com
Bendera Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah Thailand tewas tertembak dan beberapa lagi cedera pada Selasa, sesudah kendaraan mereka diserang, kata pejabat pemerintah.

Kejadian itu memantik kembali ketegangan di Bangkok setelah beberapa pekan relatif tenang.

Para korban, yang merupakan pendukung faksi militan gerakan oposisi, sedang pulang dari unjuk rasa di kompleks pemerintahan di utara ibukota ketika diserang kelompok tak dikenal.

Seorang lelaki 52 tahun tewas dan empat lainnya cidera, menurut pusat kedaruratan Erawan.

"Berdasar informasi awal intelijen kami, insiden ini jelas melibatkan politik," kata Paradorn Pattanatabut, penasehat keamanan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

"Sulit untuk mengendalikan situasi," katanya seraya menambahkan bahwa kelompok garis keras bercampur dalam krisis politik di negara itu.

Thailand diguncang serangkaian serangan granat dan penembakan, sering kali menyasar pengunjuk rasa, yang telah menewaskan 24 orang dan ratusan lainnya cidera dalam beberapa bulan terakhir.

Kekerasan mulai berkurang sejak aksi unjuk rasa menurun mulai Maret, ketika para pengunjuk rasa meninggalkan persimpangan-persimpangan utama di Bangkok yang mereka kuasai, dan berpindah ke sebuah taman di kota.

Kelompok pecahan yang diserang itu, Jaringan Pelajar dan Rakyat Reformasi Thailand, sering mencoba memasuki gedung-gedung pemerintah selama lima bulan aksi protes untuk menggulingkan Yingluck.

Pengunjuk rasa menginginkan Yingluck mundur untuk memberi jalan bagi pemerintahan sementara yang ditunjuk untuk memantau reformasi yang bertujuan menghilangkan dominasi politik keluarganya.

Thailand selama bertahun-tahun menghadapi konflik politik dan protes jalanan oleh lawan maupun pendukung saudara Yingluck, mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang digulingkan dalam sebuah kudeta pada 2006 dan saat ini tinggal di luar negeri untuk menghindar dari hukuman penjara atas dakwaan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement