Rabu 02 Apr 2014 22:23 WIB

Pengadilan Thailand Temukan Kasus Baru Yingluck

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
PM Thailand Yingluck Shinawatra
Foto: theguardian.com
PM Thailand Yingluck Shinawatra

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK-- Pengadilan Thailand telah menerima kasus baru yang menyeret nama PM Thailand, Yingluck Shinawatra. Pada Rabu (2/4), Yingluck dihadapkan lagi dalam berkas kasus hukum yang pernah dilakukannya tiga tahun silam, yakni pencopotan kepala keamanan Thailand.

 

Dikutip dari Reuters, Rabu (2/4), Mahkamah Konstitusi Thailand menerima kasus baru Yingluck itu yang diajukan oleh 27 senator. Dalam pengajuan sekelompok senator itu, Yingluck digugat bahwa tindakannya mencopot Kepala Keamanan Nasional Thailand pada 2011, telah melanggar konstitusi.

 

Kelompok senator tersebut kuat mempertahankan pendapat, bahwa dalam kasus ini Yingluck benar-benar bersalah. Mereka menilai Yingluck telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memindahkan Thawil Pliensree ke sebuah pos yang tak aktif.

 

Juru bicara Pengadilan Thailand, Pimon Thampitakpong mengatakan, terkait kasus itu pihaknya mengatakan belum bisa memastikan berapa lama hal ini akan berlangsung. Namun ia menjelaskan, kurang lebihnya hukuman yang diterima Yingluck bakal mirip dengan probe mantan PM Samak Sundaravej, yang dipaksa mundur di tahun 2008.

 

''Jika dia (Yingluck) diputuskan telah melanggar konstitusi, maka dia tidak akan lagi menjadi perdana menteri,'' kata Pimon. Ia menambahkan, sang PM pun akan diberitahu secara tertulis terkait hal ini dan diberikan jangka waktu 15 hari untuk menyusun pembelaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement