Rabu 02 Apr 2014 22:45 WIB

Pakistan Tolak Permintaan Musharraf untuk Berobat di Luar Negeri

Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan, Rabu, menolak permintaan mantan presiden Pervez Musharraf untuk mengizinkan dia pergi ke luar negeri untuk berobat dan merawat ibunya, yang sakit, kata beberapa pejabat.

Musharraf, yang didakwa dalam kasus pengkhianatan pada Senin (31/3) karena membatalkan Undang-Undang Dasar pada 2007, telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus namanya dari daftar orang yang dilarang meninggalkan negeri tersebut.

"Permintaan Musharraf tak bisa diterima demi kepentingan umum," kata Kementerian Dalam Negeri di dalam surat kepada mantan presiden tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.

Menurut satu pernyataan, keputusan itu diambil setelah pemerintah mengkaji semua kasus pidana terhadap dia dan dakwaan dalam kasus sebelumnya oleh hakim agung.

Penolakan permintaan Musharraf berarti ia sekarang akan tetap berada di negeri itu kendati beredar desas-desus di media lokal bahwa mantan presiden tersebut bisa diperkenankan meninggalkan Pakistan.

Pemerintah telah melarang Musharraf pergi ke luar negeri dan telah memasukkan namanya di dalam Daftar Pengawasan Luar (ECL) setelah ia didakwa dalam beberapa kasus termasuk pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada 2007 dan pengkhianatan tingkat tinggi.

Pada 31 Maret, Musharraf mengajukan permohonan ke pengadilan melalui pembelanya, Farogh Nasim, dalam upaya memperoleh izin pengadilan agar ia bisa meninggalkan Pakistan untuk berobat di Amerika Serikat. Ia juga telah meminta izin pergi ke Uni Emirat Arab untuk mengetahui kondisi kesehatan ibunya --yang sedang menjalani perawatan di satu rumah sakit di negara Teluk tersebut.

Namun dewan hakim tiga anggota menolak pemohonan Musharraf dan menyarankan dia mendekati pemerintah federal sebab pemerintah telah memasukkan namanya ke dalam ECL. Sekarang Kementerian Dalam Negeri juga menolak untuk memberinya izin pergi ke luar negeri untuk berobat.

Satu rumah sakit militer, tempat Musharraf telah menjalani pengobatan selama tiga bulan, mengatakan di dalam laporan medis sebelumnya bahwa mantan penguasa militer itu ingin berobat di luar negeri.

Musharraf dibawa ke Lembaga Kardiologi Angkatan Bersenjata pada 2 Januari, setelah pengacaranya mengatakan ia merasa nyeri di dada.

Pengadilan di dalam putusan sebelumnya mengatakan Musharraf dapat memperoleh pengobatan di Pakistan sebab semua fasilitas tersedia di rumah sakit tempat ia saat ini menjalani pengobatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement