Rabu 02 Apr 2014 23:41 WIB

Lebanon Keluarkan UU Kekerasan Rumah Tangga

Rep: Gita Amanda/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT-- Parlemen Lebanon Selasa (1/4), keluarkan sebuah undang-undang untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Namun beberapa penyelewengan, memberikan perlindungan terbatas untuk wanita.

Dilansir dari Alarabiya, parlemen membuat undang-undang baru tanpa memperkenalkan salah satu perubahan yang dituntun para aktivis. Faten Abou Chakra dari kelompok pendukung perempuan yang dilecehkan, KAFA, menyatakan undang-undang tersebut hanya sebuah 'teater'. "Dalam dua menit hukum disetujui tanpa ada perubahan yang diminta," kata Chakra.

Menurutnya hukum terdistorsi dan tak menjamin perlindungan nyata bagi perempuan.Sebelumnya ribuan pengunjuk rasa berbaris di Beirut selama tiga pekan. Mereka menuntut langkah-langkah permintaan untuk melarang kekerasan dalam rumah tangga.

Ini dilakukan setelah kematian awal tahun ini pada dua perempuan, dalam dua kasus kekerasan domestik.Salah satu kasus menyatakan korban dipukul dengan alat masak. Sementara korban lain dilaporkan diracun dengan bahan kimia.

KAFA pertama kali mengusulkan undang-undang ini tujuh tahun lalu, untuk menetapkan hukuman bagi kekerasan dalam rumah tangga. Namun, saat proposal undang-undang akhirnya mencapai parlemen mereka terpolarisasi dan dipolitisi.n Gita Amanda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement