Kamis 03 Apr 2014 08:36 WIB

Palestina Bergabung dengan Perjanjian Internasional

Bendera Palestina
Bendera Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perdamaian Timur Tengah, Robert Serry, telah menerima permintaan dari para pejabat Palestina untuk bergabung dalam 13 konvensi dan perjanjian internasional, kata PBB mengonfirmasi Rabu.

Perjanjian-perjanjian itu termasuk Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, konvensi hak-hak anak, konvensi menentang penyiksaan, dan konvensi melawan korupsi.

Permintaan ini telah secara resmi diterima di markaa PBB, dan "kita akan meninjau mereka untuk pertimbangan langkah-langkah yang tepat berikutnya," kata Farhan Haq, wakil juru bicara sekretaris jenderal.

Permintaan itu muncul saat pembicaraan perdamaian antara Palestina dan Israel mendekati kegagalan, dengan Israel membuat tawaran baru untuk memperluas permukiman di Yerusalem timur Arab yang dicaplok dan Palestina mengambil langkah-langkah segar menuju upaya pengakuan negara yang mereka janjikan.

Rakyat Palestina telah berjanji membekukan semua gerakan untuk mengupayakan menjadi anggota di organisasi-organisasi PBB selama pembicaraan dengan imbalan pembebasan para tahanan veteran Arab dari Israel.

"Kami berharap satu cara dapat ditemukan untuk melihat melalui perundingan," kata Juru Bicara PBB Haq, yang menambahkan bahwa Serry telah bertemu dengan kepala perunding Palestina Saeb Erekat dan Menteri Kehakiman Israel Tzipi Livni serta kepala perundingan.

Para utusan dari "kuartet" - AS, Uni Eropa, PBB, dan Rusia - juga berbicara melalui telepon.

Tetapi utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan permintaan itu adalah "formalitas", dan keanggotaan mereka dalam perjanjian itu akan mulai berlaku "30 hari setelah Sekretaris Jenderal menerima surat aksesi."

"Apa yang kami lakukan adalah legal," katanya bersikeras, dan mengatakan bahwa "itu adalah hak kita" untuk bergabung dengan perjanjian dan lembaga PBB, karena Palestina memperoleh status negara pengamat November 2012.

Otorita Palestina juga telah meminta Swiss jika pihaknya dapat bergabung dengan Konvensi Jenewa Keempat dari Agustus 1949 dan protokol tambahan pertama.

Dan pihaknya telah diminta Belanda jika dapat bergabung dengan Konvensi Den Haag 1907 tentang hukum dan kebiasaan yang mengatur perang.

"Masuknya kami di konvensi Jenewa akan berlaku efektif segera karena kita berada di bawah pendudukan," kata Mansour, dan menambahkan bahwa permohonan ini hanya gelombang pertama, dengan lebih banyak lagi mendatang tergantung pada "kepentingan rakyat Palestina" serta "perilaku Israel."

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement