Sabtu 05 Apr 2014 02:58 WIB

Turis Dipenjara karena Miras dan Telanjang di Dubai

Palm Jumeirah, Dubai
Foto: [ist]
Palm Jumeirah, Dubai

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang wisatawan Inggris dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan tuduhan menenggak minuman keras dan berjalan-jalan dengan telanjang di sebuah bangunan di Palm Jumeirah.

Dilaporkan Arabian Business dari Gulf News, Jumat (4/4), pria 33 tahun itu mengaku telah menenggak delapan gelas miras namun menyangkal telah telanjang pada saat kejadian tersebut di bulan Desember lalu.

Namun, pengadilan Dubai memutuskan memberi hukuman satu bulan penjara karena minum miras dan enam bulan tambahan karena telanjang sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Seorang pekerja dari Nepal di hotel tempat terdakwa menginap menjadi saksinya.

"Dia hanya mengenakan celana dalamnya dan berdiri di resepsionis.." katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement