REPUBLIKA.CO.ID,SINGAPURA -- Tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan majikan, kata Duta Besar RI Andri Hadi di Singapura, Senin (7/4).
"Ada tiga orang yang terlibat kasus hukum. Ketiganya terancam hukuman mati," kata Andri Hadi. KBRI memberikan perlindungan hukum, termasuk menyiapkan pengacara handal untuk membela ketiga TKI itu di pengadilan.
Di tempat yang sama, Konsuler KBRI untuk Singapura Sukmo Yuwono mengatakan tiga TKI yang menjadi tersangka pembunuhan adalah TA, YA dan DS, ketiganya berasal dari Pulau Jawa.
KBRI bersama kuasa hukum berupaya mencari celah agar tiga TKI itu bebas dari ancaman hukuman mati. Dan hasilnya, dua di antaranya memiliki peluang lepas dari hukum itu yaitu TA dan DS. TA, yang membunuh majikannya yang berusia lanjut itu, oleh dokter dinyatakan depresi.
"TA depresi, sehingga kami harap bisa lepas dari hukuman mati," kata dia.
Sedangkan DS diketahui berusia di bawah batas yang diterapkan di Singapura. DS saat ini masih berusia 18 tahun, sehingga diharapkan lolos dari jerat hukuman mati."Nah, yang YA ini agak susah, meski begitu kami tetap berupaya agar hukuman YA bisa diringankan," kata dia.
Kasus YA cukup unik, kata dia, bercerita. YA mengaku membunuh anak majikan setelah beberapa hari jenazahnya dikuburkan. Entah apa penyebab YA tiba-tiba mengaku. Namun, karena pengakuan itu dia dijadikan tersangka.
"Kami menyewa pengacara-pengacara yang handal. Tidak hanya satu, melainkan beberapa. Kami terus melakukan komunikasi pendampingan," kata dia.
Fungsi Penerangan Sosial Budaya Konsuler KBRI di Singapura Fachry Sulaiman mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka masalah TKI di Singapura. Dan sejak dua tahun terakhir, jumlah TKI bermasalah terus berkurang.