REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU-- Sebanyak 4.075 lembar surat suara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, rusak akibat kehujanan saat didistribusikan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, H Nur Zazin, MA, di Kotabaru, Senin mengatakan, rencananya 4.075 lembar surat suara tersebut didistribusikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelumpang Hilir, ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tegal Sari, Pulau Panci, dan Plajau Baru.
"Di tengah perjalanan menuju lokasi, petugas diguyur hujan deras dan tidak sempat bernaung, akibatnya logistik yang dibawa basah dan rusak," ujarnya.
Dijelaskan, surat suara yang rusak tersebut terdiri dari, surat suara untuk DPR sebanyak 441 lembar, DPD sebanyak 1.393 lembar, DPRD provinsi sebanyak 1.025 lembar, dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.216 lembar.
Akibat basah tersebut, surat suara itu rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, karena nama-nama yang ditulis dalam kolom leleh dan kabur. KPU Kotabaru, kata Zazin, kini tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat, serta perusahaan percetakan untuk mencari solusi mengatasi ribuan surat suara yang rusak.
"Kalau surat suara untuk DPR dan DPD, mungkin bisa mencari kelebihan surat suara di kabupaten lain, tetapi bagaimana dengan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," imbuhnya.
Ada wacana, lanjut Zazin, untuk menutupi kekurangan surat suara DPRD Kabupaten/kota yang rusak akibat kehujanan tersebut, akan memanfaatkan surat suara untuk pemilu ulang. Apabila disetujui, harus ada surat persetujuan dari kepolisian KPU Provinsi, KPU Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPU Kotabaru dipersalahkan dikemudian hari, karena dinilai salah menggunakan surat suara untuk pemilu ulang yang banyaknya setiap Daerah Pemilihan (Dapil) 1.000 lembar. Sebelumnya, KPU Kotabaru saat melakukan pelipatan dan sortir menemukan 1.583 lembar surat suara dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
"Surat suara rusak ringan sebanyak 1.190 lembar dan rusak berat sebanyak 393 lembar.," kata Ketua KPU Kotabaru M Erpan, Sekretaris KPU Kotabaru H Hudaidin.
Dikatakan, surat suara untuk DPR yang rusak ringan 50 lembar dan rusak berat 36 lembar, sedangkan dalam kondisi baik 230.575 lembar. Untuk DPD rusak berat 27 lembar, dan rusak ringan 326 lembar serta dalam kondisi baik 230.650 lembar.
Surat suara untuk DPRD Provinsi kondisi rusak ringan 200 lembar, rusak berat 65 lembar, dan dalam kondisi baik 229.900 lembar. Selanjutnya surat suara untuk DPRD kabupaten/kota Daerah Pemilihan (Dapil) I, kondisi rusak ringan 4 lembar dan rusak berat 2 lembar, dalam kondisi baik 47.609 lembar, dan Dapil II, kondisi rusak ringan 3 lembar dan rusak berat 35 lembar, dalam kondisi baik 61.605 lembar.
Daerah Pemilihan III, kondisi rusak ringan 602 lembar dan rusak berat 190 lembar, dalam kondisi baik 84.440 lembar, dan Dapil IV, kondisi rusak ringan 5 lembar dan rusak berat 36 lembar, dalam kondisi baik 37.167 lembar.