Senin 07 Apr 2014 12:06 WIB

DS Dimungkinkan Lolos dari Hukuman Mati di Singapura

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pati, Jawa Tengah, DS, yang menjadi tersangka pembunuhan majikannya dimungkinkan lolos dari jerat hukuman mati karena masih berusia di bawah ketentuan. "DS 'under age'. Dengan begitu bisa lepas dari hukuman mati," kata konsuler pendamping TKI Sukmo Yuwono di Singapura, Senin (7/4).

DS diduga merupakan korban perdagangan orang karena batas usia untuk bekerja di Singapura paling tidak sudah berumur 23 tahun, padahal DS saat ini baru berusia 18 tahun. Berdasarkan data yang diterima KBRI, DS ketahui lahir tahun 1995. Karenanya KBRI mencurigai adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sukmo mengatakan bahwa saat ini pihak yang memalsukan dokumen DS sedang dalam pengejaran polisi. Mengenai kondisi DS, ia mengatakan secara fisik tampak sehat. Namun, untuk psikologis, masih dalam pemantauan tenaga medis. "Sampai sekarang masih belum diketahui apakah DS dalam kondisi depresi atau tidak," kata dia.

Menurut penuturan DS kepada pihak KBRI, pada hari naas itu, sejak pagi dia dimarahi majikan. Hingga akhirnya melampiaskan kesabarannya. "Prinsipnya, anak ini sejak pukul 07.30 waktu Singapura berantem. Lalu dipukul, dan dia khilaf membenturkan kepala majikannya," kata Sukmo.

DS akan melalui sidang keduanya pada Kamis (10/4) besok. DS yang baru bekerja dua pekan dituduh membunuh majikannya Nancy Gan (68) dalam rumah di kawasan Bukit Timah, Singapura pada 19 Maret lalu. Diduga, DS membenturkan kepala majikannya hingga tewas saat berada di samping kolam renang rumah.

Nancy Gan Wan Geok (69) yang ditemukan meninggal di kediamannya merupakan mantan istri anggota legislatif Hong Kong, Hilton Cheong-leen. Nancy Gan Wan Geok juga diketahui memiliki dua anak.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement