Senin 07 Apr 2014 15:29 WIB

NTT Apresiasi Pembebasan Wilfrida dari Hukuman Mati

Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Publik Nusa Tenggara Timur di antaranya Legislator, Kaukus Perempuan, Pengacara, tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili warga setempat mengapresiasi putusan Pengadilan Malaysia membebaskan TKW Indonesia, Wilfrida Soik dari hukuman mati dalam sidang yang digelar hari ini.

"Puji Tuhan Wilfrida bebas dari tuntutan hukuman mati tanpa syarat. Kami baru saja menerima pesan singkat langsung dari keluarga terpidana yang tengah mengikuti sidang putusan di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Senin," kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi NTT Ana Waha Kolin, di Kupang, Senin.

Kaukus Perempuan NTT memberi apresiasi khusus kepada semua pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak terutama harus diakui Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang telah dengan caranya sendiri membantu korban penjualan anak perempuan di bawah umur itu hingga dibebaskan.

Selain itu, katanya, apresiasi juga perlu diberikan secara kepada media cetak, on-line dan Kantor Berita sedunia dan media elektronik yang selama ini terus mengungkap dan memberitakan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga ada perhatian publik.

Ia mengatakan kasus Wilfrida harus menjadi pelajaran berharga untuk Wilfrida-Wilfrida lainnya sehingga tidak terantuk pada persoalan yang sama akibat kurangnya pengawasan terhadap rekrutmen tenaga kerja dan persoalan lapangan kerja dan tekanan ekonomi.

"Ketika kasus itu terjadi usia Wilfrida masih berusia anak-anak. Berikut, banyak perekrutan yang dilakukan tanpa prosedur dan keterampilan bagi TKW sehingga wajar terjadi kesalahan yang dilakukan oleh TKW yang tidak mempunyai pendidikan memadai," katanya.

Sementara itu mantan Wakil Bupati Belu Ludofikus Taolin, dihubungi terpisah dari Kupang, menyatakan rasa gembira dan penghargaan kepada pemimpin negara Malaysia terutama lembaga yudikatif atas peristiwa luar biasa ini.

"Rasa optimisme terhadap bebasnya Wilfrida Soik sudah ada sejak ketika bersama-sama mengikuti lanjutan persidangan kasusnya di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Malaysia di mana pengacara yang dihadirkan Prabowo Subianto dalam kasus pembunuhan di Kelantan, Malaysia, sudah nampak," katanya.

Dan menurut dia, hari telah nyata bahwa Wilfrida Soik akhirnya bebas, sehingga perlu diapresiasi dan disyukuri karena kerja keras semua pihak dan campur tangan Tuhan sangat besar, sehingga membuahkan hasil pembebasan dari hukuman mati.

Demikian pula Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidyat, ketika berada di NTT beberapa waktu lalu sebelum menyerahkan jabatannya kepada penerusnya mengaku optimis kalau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT Wilfrida Soik, yang diancam hukuman mati bebas murni.

Pasalnya, Wilfrida Soik masih di bawah umur dan sesuai aturan pemerintah Malaysia hukuman mati tidak berlaku bagi mereka yang berumur 18 tahun ke bawah.

"Saya optimis kalau Wilfrida Soik bebas karena sesuai dengan aturan di Malaysia anak di bawah umur tidak bisa diberi hukuman mati," kata kepala BPNP2TKI Indonesia Mohamad Jumhur Hidayat di kantor Gubernur NTT.

Sesuai dengan Akta Kelahiran yang disodorkan ke pemerintah Malaysia, kata dia, umur Wilfrida belum mencapai 18 tahun sehingga secara hukum bukti dari Wilfrida Soik sangat kuat.

"Pihak BPN2TKI sudah melakukan pendampingan hukum kepada Wilfrida," akunya.

Sebelumnya Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu yang divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati pada 30 September 2013, karena diduga telah membunuh majikan perempuannya dengan pisau, dinilai tidak pantas untuk diterima Wilfrida Soik TKW asal Kabupaten Belu yang masih tergolong di bawah umur itu.

Yanto Ekon, pakar Hukum Internasional mengatakan tidak sepantasnya mendapatkan hukuman demikian karena dirinya masih tergolong di bawah umur.

Bukan saja masih tergolong anak-anak, katanya, hukuman mati yang saat ini diberlakukan di Malaysia telah ditolak oleh seluruh dunia, karena hukuman mati itu sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement