REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman telah menandatangani rancangan undang-undang yang bakal memungkinkan para pemuda Jerman asal luar negeri, memiliki kewarganegaraan ganda.
Sejumlah pihak pun menilai penandatanganan itu merupakan langkah yang akan membawa keuntungan, terutama bagi masyarakat Turki, yang kini menjadi salah satu komunitas terbesar di Jerman itu. Dikutip dari World Bulletin, Kabinet Jerman pada Selasa menerima rancangan undang-undang tersebut.
Di bawah sistem saat ini, anak-anak dari imigran harus memutuskan apakah mereka mau meninggalkan kewarganegaraan asalnya demi tercatat menjadi bagian dari kewarganegaraan Jerman.
Tentu, bagi mereka yang ingin sesegeranya mendapatkan pengakuan dari negara yang terpandang di belahan Eropa itu bakal menyambut riang rancangan ini.
Adapun RUU baru itu nantinya sangat memungkinkan kaum muda untuk memiliki kewarganegaraan ganda.
Kewarganegaraan ganda itu bisa didapatkan jika anak-anak dari imigran itu lahir dan tinggal di Jerman setidaknya selama delapan tahun atau bersekolah setidaknya selama enam tahun lamanya hingga mencapai waktu ulang tahun mereka yang ke-21.
Dengan sistem kewarganegaraan yang berlaku saat ini, sangat berdampak pada masyarakat atau keturunan Turki yang tinggal di Jerman. Setidaknya, saat ini ada lebih dari dua juta penduduk asal Turki yang tinggal di Jerman.
''Itu sinyal baik bagi banyak kaum muda di negara kita. Ratusan ribu dari mereka bisa bernapas lega,'' kata Komisioner Federal Jerman untuk Migrasi, Pengungsi, dan Integrasi, Aydan Oezoguz.