Kamis 10 Apr 2014 11:01 WIB

PBB Minta Kongo Hukum Pemerkosa

Pemerkosaan/ilustrasi
Foto: Antara
Pemerkosaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kepala HAM PBB, Rabu, mendesak pihak berwenang Republik Demokratik Kongo (DRC) "agar melawan kekebalan untuk kejahatan kekerasan seksual", saat menyajikan laporan terbaru PBB tentang kejahatan itu.

PBB mencatat 3.635 korban kekerasan seksual di DRC antara Januari 2010 dan Desember 2013, dan hampir tiga perempat dari korban kejahatan seksual itu adalah perempuan, menurut laporan baru dari kantor hak asasi manusia PBB.

Seringkali aksi kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban atau sulit untuk didokumentasikan. Penghitungan kasus kekerasan tersebut sebelumnya oleh pemerintah Kongo justru lebih tinggi dengan 15.352 kasus yang dihitung di tujuh provinsi pada 2013 saja.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Navi Pillay memuji kemajuan yang diambil oleh DR Kongo di bidang peradilan militer untuk aksi penyerangan seksual, tetapi menambahkan "masih ada jalan panjang yang harus dilalui" dan kemauan politik - jika itu ada - "belum cukup diterjemahkan di lapangan."

Dia menyeru pihak berwenang Kongo untuk "segera menyelesaikan penyelidikan yang efektif dan independen, serta menghukum tersangka pelaku, termasuk mereka yang diduga memiliki tanggung jawab komando."

Laporan tersebut merekomendasikan agar pihak berwenang juga menyediakan bantuan hukum gratis kepada para korban, menciptakan dana rehabilitasi, dan mengadopsi undang-undang yang melindungi para korban dan saksi - yang sering menghadapi ancaman dan intimidasi .

Lebih dari setengah kasus pemerkosaan yang didokumentasikan dalam laporan PBB dilakukan oleh anggota kelompok bersenjata yang beroperasi di bagian timur DR Kongo. Sisanya dikaitkan dengan elemen-elemen negara, termasuk tentara di militer, atau FARDC , yang terlibat dalam sekitar satu dari tiga kasus pemerkosaan .

Tapi anggota kelompok bersenjata hampir selalu lolos dari pengadilan, dan jaksa jarang menuntut perwira tinggi FARDC, dari 136 tentara yang dihukum selama periode 2010-2013, hanya tiga orang yang merupakan perwira tinggi .

Secara total , hanya 187 orang yang yang dihukum karena melakukan kekerasan seksual oleh pengadilan militer. Mereka dijatuhi hukuman berkisar antara 10 bulan sampai 20 tahun .

Sementara itu, Kepala Penjaga Perdamaian PBB Herve Ladsous mengatakan bahwa kekhawatiran keamanan terus-menerus di bagian timur DR Kongo merupakan faktor yang memberatkan bagi krisis aksi pemerkosaan.

Pemerintah Kongo perlu mengembalikan otoritas, untuk "mengisi kekosongan" segera setelah setiap bagian dari wilayah dibebaskan dari cengkeraman kelompok bersenjata, kata Ladsous .

Penerbitan laporan ini bertepatan dengan sidang sejumlah prajurit Kongo yang dituntut atas insiden pada November 2012 di Minova, di bagian timur DR Kongo, untuk kasus pemerkosaan massal, pembunuhan dan penjarahan . Kementerian Publik, Senin, meminta hukuman seumur hidup untuk sebagian besar dari 39 terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement